Resources

.::"* WELCOME TO MY BLOG,DON'T FORGET THE COMMENTS, AND THANK YOU FOR THE COMMENTS AND VISITING *"::.

Kamis, 03 November 2011

NORMA


Norma adalah peraturan atau ketentuan yang harus dilakukan sesorang dalam kehidupan sehari-hari. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi warga masyarakat di dalam berbuat, bertingkah laku, sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur, dan aman.
Di samping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku, norma juga di pakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggaran norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat  tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai, selaras dengan wujud, bentuk, dan jenis normanya.
Manusia boleh mempunyai kepentingan dan kebutuhan, tetapi mereka juga menginginkan terciptanya ketertiban agar kepentingan dan kebutuhannya itu terlindungi dan terjamin.
Jadi norma adalah peraturan yang diciptakan uniuk mengarahkan tingkah laku warga masyarakat  agar sesuai dengan  tatanan yang dikehendaki bersama. Sebagai pengatur dan pengendali perilaku, norma memiliki dua kandungan isi, yaitu perintah dan larangan.
a)    Perintah, merupakan aturan yang mengharuskan orang atau masyarakat untuk melakukan hal-hal tertentu yang akan mendatangkan akibat-akibat yang dipandang baik.
b)    Larangan, merupakan aturan yang mengharuskan seseorang untuk tidak melakukan sesuatu yang akan mendatangkanakibat-akibat yang dipandang buruk.
Dengan adanya kehidupan bersama dalam masyarakat berarti manusia mengorbankan sebagaian kebebasan dan kepentingan pribadinya untuk kepentingan yang lebih luas, yaitu orang lain, masyarakatnya, dan bangsanya, tanpa kehilangan jati dirinya. Dengan demikian, harus ada keserasian dan keseimbangan antara hasrat untuk mengejar kepentingan pribadi dan upaya memenuhi kepentingan umum. Upaya menciptakan keseimbangan ini pada akhirnya akan menguntungkan kepentingan umum dan sekaligus menguntungkan kepentingan setiap orang dalam masyarakat.
          Untuk mempertahankan hidup dan mengejar kehidupan yang lebih baik, manusia tidak mungkin dapat hidup sendiri tanpa bekerja sama dengan orang lain. Kenyataan ini menimbulkan kesadaran bahwa segala yang dicapai  dan kebahagiaan yang dirasakan oleh seseorang pada dasarnya adalah berkat bantuan atau kerja sama orang lain. Kesadaran ini mendorong manusia  untuk melakukan apa yang baik bagi orang lain dan masyarakat. Inilah yang melahirkan sikap dasar tentang perlunya pengendalian diri demi mewujudkan keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan bermsyarakat.

Macam-macam norma dalam masyarakat
a)    Norma agama
Norma agama ialah norma atau peraturan hidupyang diterima sebagai perintah, laranagan dan anjuran yang berasal dari Tuhan sesuai dengan keyakinan agama yang dipeluknya.
Contoh : jangan berbuat riba, barang siapa yang berbuat riba akan dimasukkan ke neraka selama-selamanya ( Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275 ).
Pelanggar atas norma agama berarti menentang perintah/melanggar larangan Tuhan. Akibatnya , pelanggar akan mendapat hukuman dari Tuhan.

b)    Norma kesusilaaan
Norma kesusilaan adalah norma yang paling tua dan asli yang merupakan suara hati sanubari manusia, yang memeberi petunjuk mana yang baik dan yang harus dikerjakan dan mana yang tidak baik dan harus ditinggalkan.
Contoh : a. hendaklah kalian berbuat baik kepada sesama manusia
                 b. hendaklah kalian berlakujujur
                 c. hormatilah orang yang lebih tua
    c ) Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang timbul diadakan oleh masyrakat untuk menjadi pedoman dan mengatur tingkah laku dalam pergaula masyrakat.
Contoh : a. Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
b. berilah tempat duduk terlebih dahulu kepada wanita                                                                      dalam kereta, bus, dsb.
      d) Norma hukum
Ketiga norma di atas belum cukup menjamin tata tertib dalam hidup pergaulan masyarakat karena tidak ada ancaman hukuman yang cukup dirasakan sebagai paksaan dari luar atas pelanggarannya. Oleh sebab itu, diperlukan adanya norma yang lain yaitu norma hukum. Norma hokum memiliki sifat yang memaksa dan tegas memberi sanksi atau hukuman bagi pelanggarnya demi melindungi kepentingan manusia lain dalam pergaulan hidup. Norma ini dibuat oleh badan – badan resmi Negara.
Ciri – ciri norma hokum :
a ) Isisnys bersifat mengikat dan pelaksanaannya dapat dipaksakan
b ) Berlaku umum untuk siapa saja

0 komentar:

Posting Komentar

VISITOR

free counters

TRANSALATOR

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

About Me

Foto Saya
where my learning agiz spenyosi
Lumajang, Jawa Timur, Indonesia
Lihat profil lengkapku