Sunat merupakan bentuk mufrad yang bentuk jamaknya adalah sunan. menurut bahasa artinya thariqah wajh atau jalan dan cara. Seperti ungkapan bahasa arab sunatul awwalin artinya jalan hidup atau cara orang-orang terdahulu. Atau sunah wa minhaj artinya cara dan aturan.
Di dalam kamus bahasa Indonesia kata sunat memiliki tiga arti, yaitu
- Sunat dengan pengertian lawan dari fardu; perbuatan dalam agama yang bila dikerjakan mendapat pahala, bila tidak dikerjakan tidak kena hukum (tidak dianggap melanggar): Salat Jumat itu fardu, sedangkan salat dua rakaat ketika masuk ke mesjid adalah salat sunat.
- Sunat Rasul, peruatan yang biasa dikerjakan oleh Rasulullah yang baik untuk ditiru oleh umat Islam;
- Sunat dengan pengertian khitan. Menyunat anak, mengkhitan anak yaitu memotong kulupnya (kulit penutup ujung penid); sunatan, khitanan, hal mengerat kulp itu; pesta – di kampung biasanya ramai sekali;. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Badudu –Zein. Pustaka Sinar Harapan Jakarta 1996.
Maka yang dimaksud dalam pembahasan salat sunat maksudnya adalah yang pertama.
Di dalam bahasa Arab diucapkan dengan huruf ha pengganti hurut te dijungnya. Sehingga diucapkan dengan sunah.
Sunat adalah ibadah yang disunnahkan, artinya perintah yang tidak wajib. Karena itu para ulama ahli usul fiqh mendefinisikan sunat sebagai :
Apa-apa yang diberi pahala atas pengerjaannya dan tidak disiksa atas meninggalkannya
Perlu diketahui bahwa sebagaimana pada salat wajib terdapat pekerjaan-pekerjaan rukun,wajib, dan sunat. Demikian pula pada salat sunat terdapat pekerjaan-pekerjaan yang sama. Oleh karena itu tidak dibenarkan siapa pun berprilaku menganggap enteng ketika melaksanaannya.
Berbeda dengan sedekah dan saum sunat, salat sunat mendapat tekanan kepentingannya. Karena salat sebagai tiang agama dan salat sunat untuk menambali atau menyempurnakan salat wajib. Apa jadinya jika salat wajib terdapat banyak kekurangan tanpa ditambali dengan salat-salat sunat, maka tentu akan bagaikan tiang keropos atau rapuh. Hal ini akan lebih jelas diterangkan pada fungsi salat Sunat.
Para ulama menetapkan definisi dan pengertian demikian antara lain berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut :
Sabda Rasulullah saw. :
Kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya shaum mutathawwi itu seperti seseorang yang mengeluarkan sedekah dari sebagian hartanya. Jika ia mau boleh ia menjadikannya (sedekah) dan jika tidak, boleh ia menahannya", Sunan An-Nasai Al-Mujtaba, IV : 139
Bahkan di dalam keterangan lain masih riwayat An-Nasai dari Aisyah, bahwa Rasululah saw. bersabda kepadanya,
Wahai Aisyah, sesungguhnya kedudukan orang yang shaum selain Ramadan itu atau shaum sunat itu tak ubahnya seseorang yang mengeluarkan sadaqah hartanya. Maka ia dapat mendermakan dari harta itu sesuai keinginannya dan menjadikannya (sedekah). Dan ia pun dapat kikir semaunya dengan harta itu, sehingga tentu ia akan menahannya. Al-Bukhari mengata kan, Umu Darda berkata,'Abu Darda bertanya,'Apakah kalian memiliki makanan?' Jika kami menjawab tidak, ia akan berkata,ْJika demikian hari ini saya shaumْ. Ia berkata,'Hal itu pun dilakukan oleh Abu Hurairah, Ibnu Abas, dan Hudzaifah r.ah."
Al-Bukhari, II : 679, dan An-Nasai, Asunanul kubra, II : 114, Nailul Authar, IV : 271.
Dengan dalil-dalil dan keterangan di atas jelaslah bahwa salat sunat ialah salat yang dilakukan untuk meraih pahala dari Allah swt. dan sekaligus untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang terdapat pada salat wajib.
Istilah Lain untuk Sunat
Sebenarnya di dalam Alquran dan Alhadis sangat sulit didapatkan kata sunat dengan pengertian tidak wajib. Karena kata ini lebih sering digunakan untuk maksud thariqah atau cara. Seperti sunah Abul qasim, sunah rusulullah, minas sunah artinya termasuk cara Rasul, dan lainnya. Tegasnya didapatkan kata sunat atau sunah adalah istilah para ulama.
Di dalam Alquran dan Alhadis lebih sering diungkapkan dengan kata, nafilah, tathawwu', mustahab, dan mustahab. Terkadang juga digunakan kata afdhal (lebih utama) atau khoir (lebih baik). Semua itu berbentuk perintah yang lunak atau anjuran. Umpamanya:
Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. Q.s. Al-Isra : 79
Wahai Rasululah, kabrilah aku apa yang Allah wajibkan kepadaku daripada salat,’Beliau menjawab,’Salat yang lima waktu, kecuali engkau hendak mengerjakan suatu salat yang tahawwu." Sahih Al-Bukhari, II : 669
Dari Abdulah bin Mas'ud r.a, Aku bertanya kepada Rasulullah saw.'Amal apakah yang paling disukai Allah,'Beliau menjawab,'Salat pada waktunya."
Dari Abdulah bin Amr bin Al-Ash r.ah ahwa ia mengabarkan bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda,"Salat yang lebih disukai Allah adalah salat Nabi Daud a.s. Dan saum yang paling disukai Allah swt. adalah saum Daud a.s. Ia tidur setengah malam dan salat malam sepertiganya dan tidur seperenamnya, ia saum satu hari dan tidak saum satu hari."
Dari Ubay bin Kaab, ia mengatakan,” Rasululah saw. telah bersabda,’Salat seseorang dengan seorang lainnya lebih subur (baik) dari salat sendirian (munfarid), dan salatnya bersama dua orang lainya lebih subur dari salat dengan seorang lainya, dan yang lebih banyak lagi, maka itu lebih dicintai oleh Allah swt." H.r. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah
Di dalam kamus bahasa Indonesia kata sunat memiliki tiga arti, yaitu
- Sunat dengan pengertian lawan dari fardu; perbuatan dalam agama yang bila dikerjakan mendapat pahala, bila tidak dikerjakan tidak kena hukum (tidak dianggap melanggar): Salat Jumat itu fardu, sedangkan salat dua rakaat ketika masuk ke mesjid adalah salat sunat.
- Sunat Rasul, peruatan yang biasa dikerjakan oleh Rasulullah yang baik untuk ditiru oleh umat Islam;
- Sunat dengan pengertian khitan. Menyunat anak, mengkhitan anak yaitu memotong kulupnya (kulit penutup ujung penid); sunatan, khitanan, hal mengerat kulp itu; pesta – di kampung biasanya ramai sekali;. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Badudu –Zein. Pustaka Sinar Harapan Jakarta 1996.
Maka yang dimaksud dalam pembahasan salat sunat maksudnya adalah yang pertama.
Di dalam bahasa Arab diucapkan dengan huruf ha pengganti hurut te dijungnya. Sehingga diucapkan dengan sunah.
Sunat adalah ibadah yang disunnahkan, artinya perintah yang tidak wajib. Karena itu para ulama ahli usul fiqh mendefinisikan sunat sebagai :
مَا يُحَاسَبُ عَلَى فِعْلِهِ وَلاَ يُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
Apa-apa yang diberi pahala atas pengerjaannya dan tidak disiksa atas meninggalkannya
Perlu diketahui bahwa sebagaimana pada salat wajib terdapat pekerjaan-pekerjaan rukun,wajib, dan sunat. Demikian pula pada salat sunat terdapat pekerjaan-pekerjaan yang sama. Oleh karena itu tidak dibenarkan siapa pun berprilaku menganggap enteng ketika melaksanaannya.
Berbeda dengan sedekah dan saum sunat, salat sunat mendapat tekanan kepentingannya. Karena salat sebagai tiang agama dan salat sunat untuk menambali atau menyempurnakan salat wajib. Apa jadinya jika salat wajib terdapat banyak kekurangan tanpa ditambali dengan salat-salat sunat, maka tentu akan bagaikan tiang keropos atau rapuh. Hal ini akan lebih jelas diterangkan pada fungsi salat Sunat.
Para ulama menetapkan definisi dan pengertian demikian antara lain berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut :
Sabda Rasulullah saw. :
ثُمَّ قَالَ : إِنَّمَا صَوْمُ المُتَطَوِّعِ مَثَلُ الرَّجُلِ يُخْرِجُ مِنْ مَالِهِ الصَّدَقَةَ ، فَإِنْ شَاءَ أَمْضَاهَا وَإِنْ شَاءَ حَبَسَهَا
Kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya shaum mutathawwi itu seperti seseorang yang mengeluarkan sedekah dari sebagian hartanya. Jika ia mau boleh ia menjadikannya (sedekah) dan jika tidak, boleh ia menahannya", Sunan An-Nasai Al-Mujtaba, IV : 139
Bahkan di dalam keterangan lain masih riwayat An-Nasai dari Aisyah, bahwa Rasululah saw. bersabda kepadanya,
يَا عَائِشَةُ ، إِنَّمَا مَنْزِلَةُ مَنْ صَامَ فِي غَيْرِ رَمَضَانَ أَوْ فِي التَّطَوُّعِ بِمَنْزِلَتِ رَجُلٍ أَخْرَجَ صَدَقَةَ مَالِهِ فَجَادَ مِنْهَا بِمَا شَاءَ فَأَمْضَاهُ ، وَبَخِلَ مِنْهَا بِمَا شَاءَ فَأَمْسَكَهُ . قَالَ البُخَارِيُّ : وَقَالَتْ أُمُّ الدَّرْدَاءِ : كَانَ أُبُو الدَّرْدَاءِ يَقُولُ : عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ؟ فَإِنْ قُلْنَا : لاَ ، قَالَ : فَإِنِّيْ صَائِمٌ يَوْمِي هذَا ، قَالَ : وَفَعَلَهُ أَبُوْ طَلْحَةَ وَأَبُوْ هُرَيْرَةَ وابْنُ عَبَّاسٍ وَحُذَيْفُةُ tمْ .
Wahai Aisyah, sesungguhnya kedudukan orang yang shaum selain Ramadan itu atau shaum sunat itu tak ubahnya seseorang yang mengeluarkan sadaqah hartanya. Maka ia dapat mendermakan dari harta itu sesuai keinginannya dan menjadikannya (sedekah). Dan ia pun dapat kikir semaunya dengan harta itu, sehingga tentu ia akan menahannya. Al-Bukhari mengata kan, Umu Darda berkata,'Abu Darda bertanya,'Apakah kalian memiliki makanan?' Jika kami menjawab tidak, ia akan berkata,ْJika demikian hari ini saya shaumْ. Ia berkata,'Hal itu pun dilakukan oleh Abu Hurairah, Ibnu Abas, dan Hudzaifah r.ah."
Al-Bukhari, II : 679, dan An-Nasai, Asunanul kubra, II : 114, Nailul Authar, IV : 271.
Dengan dalil-dalil dan keterangan di atas jelaslah bahwa salat sunat ialah salat yang dilakukan untuk meraih pahala dari Allah swt. dan sekaligus untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang terdapat pada salat wajib.
Istilah Lain untuk Sunat
Sebenarnya di dalam Alquran dan Alhadis sangat sulit didapatkan kata sunat dengan pengertian tidak wajib. Karena kata ini lebih sering digunakan untuk maksud thariqah atau cara. Seperti sunah Abul qasim, sunah rusulullah, minas sunah artinya termasuk cara Rasul, dan lainnya. Tegasnya didapatkan kata sunat atau sunah adalah istilah para ulama.
Di dalam Alquran dan Alhadis lebih sering diungkapkan dengan kata, nafilah, tathawwu', mustahab, dan mustahab. Terkadang juga digunakan kata afdhal (lebih utama) atau khoir (lebih baik). Semua itu berbentuk perintah yang lunak atau anjuran. Umpamanya:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. Q.s. Al-Isra : 79
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ فَقَالَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا
Wahai Rasululah, kabrilah aku apa yang Allah wajibkan kepadaku daripada salat,’Beliau menjawab,’Salat yang lima waktu, kecuali engkau hendak mengerjakan suatu salat yang tahawwu." Sahih Al-Bukhari, II : 669
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَأَلْتُ النَّبِيَّ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ ؟ قَالَ : الصَّلاَةُ لِوَقْتِهَا
Dari Abdulah bin Mas'ud r.a, Aku bertanya kepada Rasulullah saw.'Amal apakah yang paling disukai Allah,'Beliau menjawab,'Salat pada waktunya."
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لَهُ أَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَم وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَكَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَيَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
Dari Abdulah bin Amr bin Al-Ash r.ah ahwa ia mengabarkan bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda,"Salat yang lebih disukai Allah adalah salat Nabi Daud a.s. Dan saum yang paling disukai Allah swt. adalah saum Daud a.s. Ia tidur setengah malam dan salat malam sepertiganya dan tidur seperenamnya, ia saum satu hari dan tidak saum satu hari."
عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : صَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ. - رواه أحمد و أبو داود والنسائي وإبن ماجة -
Dari Ubay bin Kaab, ia mengatakan,” Rasululah saw. telah bersabda,’Salat seseorang dengan seorang lainnya lebih subur (baik) dari salat sendirian (munfarid), dan salatnya bersama dua orang lainya lebih subur dari salat dengan seorang lainya, dan yang lebih banyak lagi, maka itu lebih dicintai oleh Allah swt." H.r. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah
Depinisi Salat Sunat
Salat Sunat terdiri dari dua kata, yaitu salat dan Sunat. Salat adalah serangkaian pekerjaan, bacaan, serta doa-doa. Segala sesuatu yang dilakukan di dalam salat harus sesuai dengan aturan dan berdasarkan dalil artinya mengandung hukum. Apakah itu termasuk rukun, wajib, sunat, atau bahkan bid'ah. Walaupun ada hal lain yang hanya mubah (boleh) dilakukan di dalam salat jika diperlukan tetapi tidak termasuk pekerjaan salat. Umpamanya membunuh ular yang mengganggu atau membahayakan, atau menekan tangan ke bumi ketika bangkit dari sujud dan jalsatul istirahah.
Dengan demikian bukanlah salat yang dimaksud apabila bercampur dengan kreasi atau ditambah dengan berbagai inprofisasi. Salat haruslah utuh dari awal sampai akhir sama atau sesuai contoh dari utusan Allah saw. Nabi Muhamad saw. Hal ini sesuai dengan landasan pokok dari sikap imtitsal (mencontoh) salat yang disunahkan oleh Rasulullah saw. Maka salat inilah yang mendapat jaminan dari Allah swt. dan Rasulullah saw. sebagaimana disabdakan demikian :
Dari Anas bin Malik, ia berkata,"Rasulullah saw. telah bersabda,"Siapa yang salat sesuai salat kami, menghadp kiblat ke kiblat kami, dan memakan sembelihan-sembelihan kami. Maka dia itu muslim yang baginya jaminan Allah dan Rasul-Nya. Maka janganlah kalian melanggar Allah ketika dalam jaminan-Nya." Al-Bukhari, I : 153.
Demikian pula sebagaimana ketika Nabi saw. menyuruh pulang santri-santri beliau ke kampungnya masing-masing, beliau memberi pesan sebagai berikut :
Malik berkata," Rasulullah saw. telah bersabda,' Kembalilah kalian ke keluarga kalian, dirikanlah salat pada mereka, ajarilah mereka dan suruhlah mereka.' Lalu beliau menerangkan beberapa hal yang saya ingat dan yang saya sudah tidak ingat, dan salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat….'" Al-Bukhari, Sahih Al-Bukhari, I : 226. no. 605
Dengan demikian para ulama mendepenisikan salat dengan untaian kata sebagai berikut :
Ibnu Al-Kamal berkata,"Salat asalnya adalah doa, Ibadah ini disebut salat yang hal itu merupakan pekerjaan-pekerjaan dan perkataan-perkataan dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam." Atta'arif : I : 461.
Salat merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi bagian penting untuk tegak dan tidaknya bagungan agama Islam seseorang. Siapa yang menegakkan salat, ia telah menegakkan agamanya dan siapa yang meruntuhkan salat, ia telah meruntuhkan agamanya.
Salat Sunat terdiri dari dua kata, yaitu salat dan Sunat. Salat adalah serangkaian pekerjaan, bacaan, serta doa-doa. Segala sesuatu yang dilakukan di dalam salat harus sesuai dengan aturan dan berdasarkan dalil artinya mengandung hukum. Apakah itu termasuk rukun, wajib, sunat, atau bahkan bid'ah. Walaupun ada hal lain yang hanya mubah (boleh) dilakukan di dalam salat jika diperlukan tetapi tidak termasuk pekerjaan salat. Umpamanya membunuh ular yang mengganggu atau membahayakan, atau menekan tangan ke bumi ketika bangkit dari sujud dan jalsatul istirahah.
Dengan demikian bukanlah salat yang dimaksud apabila bercampur dengan kreasi atau ditambah dengan berbagai inprofisasi. Salat haruslah utuh dari awal sampai akhir sama atau sesuai contoh dari utusan Allah saw. Nabi Muhamad saw. Hal ini sesuai dengan landasan pokok dari sikap imtitsal (mencontoh) salat yang disunahkan oleh Rasulullah saw. Maka salat inilah yang mendapat jaminan dari Allah swt. dan Rasulullah saw. sebagaimana disabdakan demikian :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَلاَ تُخْفِرُوا اللَّهَ فِي ذِمَّتِهِ
Dari Anas bin Malik, ia berkata,"Rasulullah saw. telah bersabda,"Siapa yang salat sesuai salat kami, menghadp kiblat ke kiblat kami, dan memakan sembelihan-sembelihan kami. Maka dia itu muslim yang baginya jaminan Allah dan Rasul-Nya. Maka janganlah kalian melanggar Allah ketika dalam jaminan-Nya." Al-Bukhari, I : 153.
Demikian pula sebagaimana ketika Nabi saw. menyuruh pulang santri-santri beliau ke kampungnya masing-masing, beliau memberi pesan sebagai berikut :
قَالَ مَالِكٌ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : إِرْجعُِوُا إِلَى أَهْلِيكُمْ فَأَقِيمُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ وَذَكَرَ أَشْيَاءَ أَحْفَظُهَا أَوْ لاَ أَحْفَظُهَا وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي...
Malik berkata," Rasulullah saw. telah bersabda,' Kembalilah kalian ke keluarga kalian, dirikanlah salat pada mereka, ajarilah mereka dan suruhlah mereka.' Lalu beliau menerangkan beberapa hal yang saya ingat dan yang saya sudah tidak ingat, dan salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat….'" Al-Bukhari, Sahih Al-Bukhari, I : 226. no. 605
Dengan demikian para ulama mendepenisikan salat dengan untaian kata sebagai berikut :
قَالَ ابْنُ الْكَمَالِ أَصْلُهَا الدُّعَاءُ ، سُمِيَتْ بِهِ هَذِهِ الْعِبَادَةُ الَّتِي هِيَ أَفْعَالٌ وَأَقْوَالٌ مُفْتَتَحَةٌ بِتَكْبِيرٍ مُخْتَتَمَةٌ بِتَسْلِيمٍ
Ibnu Al-Kamal berkata,"Salat asalnya adalah doa, Ibadah ini disebut salat yang hal itu merupakan pekerjaan-pekerjaan dan perkataan-perkataan dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam." Atta'arif : I : 461.
Salat merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi bagian penting untuk tegak dan tidaknya bagungan agama Islam seseorang. Siapa yang menegakkan salat, ia telah menegakkan agamanya dan siapa yang meruntuhkan salat, ia telah meruntuhkan agamanya.
Kedudukan dan Fungsi Salat Sunat
Perlu kiranya diketahui kedudukan salat sunat dan sekaligus fungsi atau manfaatnya. Hal ini agar jadi dorongan agar setiap mukmin semakin bersemangat mengerjakannya.
A. Penambal kekurangan salat wajib.
Dari Huraits bin Qabishah, ia berkata,"Saya datang ke Madinah, saya berkata,'Ya Allah mudahkanlah bagiku seorang yang duduk (guru) saleh. Maka saya duduk ke hadapan Abu Hurairah, lalu saya katakan,'Sesungguhnya saya berdoa agar diberi rezeqi seorang saleh (guru), maka ceritakanlah kepadaku sebuah hadis yang Anda dengar dari Rasululah saw. mudah-mudahan Allah dengan itu memberiku manfaat.' Abu Hurairah berkata,'Saya mendengar Rasululah saw. bersabda,'Sesungguhnya yang paling pertama dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat dari amal-amal adalah salatnya. Jika salatnya saleh, ia telah berbahagia dan beruntung. Jika salatnya rusak, sungguh ia telah binasa dan merugi. Tetapi jika terdapat kekurangan dari salat wajibnya, Allah berfirman,'Lihatlah apakah untuk hamba-Ku ada salat sunatnya? Maka disembpurnakan dengan salat sunatnya sesuai kekurangan dari salat wajibnya. Selanjutnya seluruh amal lainnya tergantung hal itu.'" Sunan At-Tirmidzi, II 269
Berdasarkan keterangan ini jelas sekali bahwa salat sunat itu untuk menambali atau menyempurnakan kekurangan dari salat-salat wajib. Dengan demikian bangunan Islam tidak terjadi pengeroposan atau pelapukan. Hal ini menjadi teramat penting untuk diperhatikan karena menjadi tolok ukur untuk kebaikan dari seluruh ibadah-ibadah yang lainnya termasuk rukun-rukun Islam yang lainnya.
Perlu kiranya diketahui kedudukan salat sunat dan sekaligus fungsi atau manfaatnya. Hal ini agar jadi dorongan agar setiap mukmin semakin bersemangat mengerjakannya.
A. Penambal kekurangan salat wajib.
عَنْ حُرَيْثِ بْنِ قَبِيصَةَ قَالَ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فَقُلْتُ اللَّهُمَّ يَسِّرْ لِي جَلِيسًا صَالِحًا قَالَ فَجَلَسْتُ إِلَى أَبِي هُرَيْرَةَ فَقُلْتُ إِنِّي سَأَلْتُ اللَّهَ أَنْ يَرْزُقَنِي جَلِيسًا صَالِحًا فَحَدِّثْنِي بِحَدِيثٍ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَنْفَعَنِي بِهِ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ
Dari Huraits bin Qabishah, ia berkata,"Saya datang ke Madinah, saya berkata,'Ya Allah mudahkanlah bagiku seorang yang duduk (guru) saleh. Maka saya duduk ke hadapan Abu Hurairah, lalu saya katakan,'Sesungguhnya saya berdoa agar diberi rezeqi seorang saleh (guru), maka ceritakanlah kepadaku sebuah hadis yang Anda dengar dari Rasululah saw. mudah-mudahan Allah dengan itu memberiku manfaat.' Abu Hurairah berkata,'Saya mendengar Rasululah saw. bersabda,'Sesungguhnya yang paling pertama dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat dari amal-amal adalah salatnya. Jika salatnya saleh, ia telah berbahagia dan beruntung. Jika salatnya rusak, sungguh ia telah binasa dan merugi. Tetapi jika terdapat kekurangan dari salat wajibnya, Allah berfirman,'Lihatlah apakah untuk hamba-Ku ada salat sunatnya? Maka disembpurnakan dengan salat sunatnya sesuai kekurangan dari salat wajibnya. Selanjutnya seluruh amal lainnya tergantung hal itu.'" Sunan At-Tirmidzi, II 269
Berdasarkan keterangan ini jelas sekali bahwa salat sunat itu untuk menambali atau menyempurnakan kekurangan dari salat-salat wajib. Dengan demikian bangunan Islam tidak terjadi pengeroposan atau pelapukan. Hal ini menjadi teramat penting untuk diperhatikan karena menjadi tolok ukur untuk kebaikan dari seluruh ibadah-ibadah yang lainnya termasuk rukun-rukun Islam yang lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar