Agama itu untuk diyakini dan dijalani; jangan mempermasalahkan itu halal atau haram yang dalam Al_Qur'an dan Sunnah Rasul sendiri belum ada penjelasan tentang itu; segala sesutu tergantung dari niat, kalau niatnya baik dan tidak bertentangan dengan syari'at kenapa mesti dipermasalahkan, jadi jangan mengurusi orang lain tentang itu.
itulah sekelumit kalimat yang selalalu terngiang di telinga yang secara tidak sengaja obrolan itu menyinggung bagaimna pandangan Islam mengenai pacaran.
Tak ada yang memungkiri bahwa Islam adalah agama yang maha sempurna, penyempurna agama-agama sebelumnya(rahmatallilalamin), yang mengatur seluruh tatanan kehidupan baik secara vertilkal(hablumminallah) maupun horizontal(hablumminannas dan hablum bil alam). Kaitannya dengan pacaran (hablumminannas) syari'at sudah mengatur dengan sedemikian rupa, untuk menjaga kehormatan, melindungi haga diri, dan kesucian manusia itu sendiri.
Interaksi antara pria dan wanita dibagi menjadi 2, yaitu Mahram dan Nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 23 "...mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), sauadara perempuan (baik sekandung atau sebapak), bibi (dari bapa atau ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak permpuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk didalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan". Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, isrteri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalat (berdua-dua), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Adapula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dangan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya.
Baiknya kita merenugi dan mencermati keterangan yang menjelaskan tentang permasalahan di atas (pacaan), dalam Al-Qur'an dan Al_Hadis dijelaskan;
"...Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra:32).
" Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: 'Hendaklah mereka itu menundukan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya...' Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ' Hendaknya mereka itu menundukan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya...'." (An-Nur: 30-31).
Menundukan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah SAW tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi: "Palingkanlah pandangan itu!" ( HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW telah bersabda yang artunya, "Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diinngkari oleh alat kelamin." ( HR Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).
"Tercatat atas anak Adam nasibnya daru perzinahan dan pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua telinga zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu bisa dibenarkan (direalisasikan) oleh kelamin atau digagalkannya." (HR Bukhari).
Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnu Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a. keduanya berkata, Rasulullah saw Berkhotbah, "Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas dia melakukanya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan dibelenggu tangan di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki yang haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanita itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut."
Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya terjadilah persetubuhan.
Ath-Thabrani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Allah berfirman yang artinya, 'Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat bercun, maka siapa mengelakan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantinya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya."
Tak ada yang memungkiri bahwa Islam adalah agama yang maha sempurna, penyempurna agama-agama sebelumnya(rahmatallilalamin), yang mengatur seluruh tatanan kehidupan baik secara vertilkal(hablumminallah) maupun horizontal(hablumminannas dan hablum bil alam). Kaitannya dengan pacaran (hablumminannas) syari'at sudah mengatur dengan sedemikian rupa, untuk menjaga kehormatan, melindungi haga diri, dan kesucian manusia itu sendiri.
Interaksi antara pria dan wanita dibagi menjadi 2, yaitu Mahram dan Nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 23 "...mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), sauadara perempuan (baik sekandung atau sebapak), bibi (dari bapa atau ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak permpuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk didalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan". Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, isrteri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalat (berdua-dua), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Adapula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dangan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya.
Baiknya kita merenugi dan mencermati keterangan yang menjelaskan tentang permasalahan di atas (pacaan), dalam Al-Qur'an dan Al_Hadis dijelaskan;
"...Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra:32).
" Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: 'Hendaklah mereka itu menundukan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya...' Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ' Hendaknya mereka itu menundukan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya...'." (An-Nur: 30-31).
Menundukan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah SAW tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi: "Palingkanlah pandangan itu!" ( HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW telah bersabda yang artunya, "Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diinngkari oleh alat kelamin." ( HR Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).
"Tercatat atas anak Adam nasibnya daru perzinahan dan pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua telinga zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu bisa dibenarkan (direalisasikan) oleh kelamin atau digagalkannya." (HR Bukhari).
Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnu Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a. keduanya berkata, Rasulullah saw Berkhotbah, "Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas dia melakukanya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan dibelenggu tangan di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki yang haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanita itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut."
Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya terjadilah persetubuhan.
Ath-Thabrani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Allah berfirman yang artinya, 'Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat bercun, maka siapa mengelakan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantinya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya."
Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut sudah bisa diambil kesimpulan bagaimana Islam memandang permasalahan itu. Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam mengatasinya, Islam menetapkan atau mengakomodasi dalam lembaga perkawinan dengan beberapa tahapan yaitu proses ta'aruf (pendekatan), hitbah (meminang), dan munakahat (Nikah).
Interaksi dan komunikasi antara laki-laki dan perempuan sebenarnya boleh-boleh saja, dengan syarat wanitanya tetap menggunakan hijabnya dan tidak berbicara di luar kebutuhan. Adapun jika wanitanya tidak menutup diri serta melembutkan suaranya, mendayu-dayukannya, bercanda, bergurau atau perbuatan yang lain yang tidak layak maka diharamkan. Bahkan bisa menjadi pintu bencana.
Pacaran dapat menimbulkan syirik kecil, bagaimana tidak?? karena cintanya terhadap Allah sudah dicemari, telah tersaingi, menyamakan, bahkan bisa jadi melebihi kecintaannya terhadap Allah. Kekasihnya dianggap segala-galanya, rela berkorban jiwa dan raganya, dan tidak sedikit orang yang perustasi bahkan sampai bunuh diri karena patah hati. Naudzubillahimindzalik....
Pacaran dapat menimbulkan perbuatan zina, yang dapat menghancurkan harga diri, kehormatan dan masa depannya. Pacaran dapat memutuskan urat saraf malu, lantaran malu dibilang jomblo atau tidak laku akhirnya yang seharusnya kita malu terhadap Allah malah lebih malu terhadap sesamanya. Pacaran menumbuhkan penyakit hati; ria, takabur, dan sombong. Banyak pacar, pacarnya cantik/ganteng. Merasa bangga, lalu ingin dipuji, disanjung-sanjung... dsb.
Mudah-mudahan kita semua tidak terjerumus kedalam hal tersebut, kita bisa lebih berhati-hati dalam bertindak apakah ada dalam quran dan sunnah atau tidak, mudah-mudahan kita bisa menteladani sosok Rasulullah Saw.
Wallahu'alam
0 komentar:
Posting Komentar