Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April
2012 tentang Penggunaan Logo Atau Lambang Koperasi Indonesia Selengkapnya
silahkan baca Disini
Penggunaan
Lambang Koperasi Baru.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM )
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia ,
maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal
2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh
Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia,
sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal
3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop
surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan Logo koperasi
Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli
2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada
pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan
Menteri ini maka Logo Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
BENTUK :
Logo
Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau
Lambang Koperasi Baru
Vector Logo
Atau Lambang Koperasi Indonesia Baru
Arti Gambar
dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi;
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai
maksud Koperasi Indonesia:
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk
menyalurkan aspirasi;
Sebagai dasar perekonomian masional
yang bersifat kerakyatan;
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
Selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan
untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia
bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu
keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang
kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan
pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin,
tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan
administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan
falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
Tulisan : Koperasi Indonesia yang
merupakan identitas lambang;
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang
saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
Tata Warna :
Warna hijau muda dengan kode warna
C:10,M:3,Y:22,K:9;
Warna hijau tua dengan kode warna
C:20,M:0,Y:30,K:25;
Warna merah tua dengan kode warna
C:5,M:56,Y:76,K:21;
Perbandingan skala 1 : 20.
0 komentar:
Posting Komentar